Sabtu, Juli 5, 2025
BerandaBanjarPemkab Banjar Kurang Aktif Laporkan Aset Bergerak, Komisi II DPRD Gali Informasi

Pemkab Banjar Kurang Aktif Laporkan Aset Bergerak, Komisi II DPRD Gali Informasi

catatanpinggir.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar kurang aktif laporkan aset kendaraan roda dua dan empat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar gali informasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (8/12/2022).

Kurangnya keaktifan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, membuat DPRD Banjar melalui Komisi II melakukan RDP bersama BPKPAD selaku mitra kerjanya, untuk menggali informasi tersebut lebih jauh.

“Kami tidak bisa meraba-raba, karena masih belum mengetahui secara pasti permasalahan yang sebenarnya. Biasanya kalau masalah laporan seperti itu beres-beres aja,” ujar anggota Komisi II, Saidan Fahmi.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, melalui RDP tersebut, akan mengetahui duduk permasalahan yang tengah terjadi.

“Jadi, kita dapat mengetahui apakah pengelolaan aset di Kabupaten Banjar terdata secara baik atau buruk,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kabupaten Banjar, M. Fahroel Razy menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat sebagai aset daerah terdata sebanyak 2.608 unit, terdiri dari 600 unit kendaraan roda empat, dan 2.008 unit kendaraan roda dua.

Namun, pihak BPKPAD mengaku masih belum mengetahui total aset bergerak milik daerah yang telah membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk negara di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Potong 8 Ekor Sapi

“Karena, terkait pemeliharaan kendaraan bermotor, serta PKB, diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan mengenai pelaporan asetnya sendiri, setiap OPD kurang aktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, mengatakan, dalam memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, baik pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya. UPPD Samsat dapat mengetahui mana saja kendaraan dinas milik Pemkab Banjar yang sudah tidak aktif atau telah berpindah tangan dalam proses lelang.

“Sampai saat ini, kami hanya mendapatkan data kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak saja. Mestinya Pemkab Banjar secara rutin melaporkan data tersebut kepada Samsat,” ujarnya, Senin (28/11/2022) lalu.

Tidak hanya itu, selama ini menurut Zulkifli, data kendaraan dinas hanya diperoleh saat pembayaran pajaknya.

“Di 2022 terhitung sejak Januari hingga Oktober ada sebanyak 196 unit kendaraan bermotor baik roda dua dan lebih milik Pemkab Banjar, terdiri dari 147 unit untuk roda dua, 5 unit roda tiga, dan 44 unit untuk roda empat,” ujarnya

BACA JUGA :  Dandim 1006/Martapura Terjunkan Babinsa Cegah Penyebaran Virus Corona

“Kalau pelaporan aset kendaraan bermotor baik untuk roda dua dan lebih, aktif dilakukan Pemkab Banjar. Tentunya, untuk data aset yang tidak aktif atau sudah dilakukan lelang dapat dihapus UPPD Samsat Martapura,” sambungnya.

Berkaitan dengan biaya pembayaran pajak kendaraan dinas, menurut Zulkifli berbeda jauh dibanding kendaraan pribadi, yakni dapat potongan biaya setengah persen sesuai arahan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.

“UPPD Samsat Martapura sudah bersurat ke Pemkab Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memperoleh data valid sejumlah kendaraan bermotor, baik roda dua dan lebih milik Pemkab,” terangnya.

“Bahkan, pada 19 November 2022 lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Bakeuda sudah menerbitkan surat imbauan terkait registrasi ulang dan pembayaran PKB untuk seluruh kendaraan bermotor milik kabupaten/kota,” pungkasnya.

Reporter: Mada Al Madani

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular