Senin, Oktober 13, 2025
BerandaPolitikPengacara Kritik Keputusan Hakim, Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis

Pengacara Kritik Keputusan Hakim, Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Penilaian Majelis Hakim terhadap Tom Lembong

Kuasa hukum Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa majelis hakim dianggap tidak profesional dalam memberikan penilaian terhadap kliennya. Hal ini terkait dengan pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa Tom Lembong mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan yang menjadi dasar pemberian hukuman terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Ari, pandangan dari majelis hakim tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan kurangnya dasar hukum yang jelas.

“Pertimbangan tentang penggunaan pendekatan ekonomi kapitalis tidak berdasar pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” ujar Ari dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa isu ekonomi kapitalis tidak muncul dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Ari menambahkan bahwa pertimbangan ideologis seperti ini tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam menjatuhkan hukuman, apalagi jika hal tersebut justru memberatkan vonis yang diberikan kepada terdakwa.

Di sisi lain, kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong melibatkan koperasi dalam operasi pasar untuk mengendalikan harga gula. Meskipun hal ini disalahkan oleh majelis hakim, Ari menilai bahwa kebijakan tersebut justru memiliki dampak positif.

“Keputusan tersebut justru menimbulkan efek ekor jas (coattail effect), yaitu meningkatkan penerimaan negara yang lebih besar dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ari. Ia menegaskan bahwa hal ini didukung oleh keterangan para ahli yang hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan bahwa Tom Lembong cenderung lebih memprioritaskan pendekatan ekonomi kapitalis dalam membuat kebijakan impor gula. Hal ini menjadi salah satu dari empat pertimbangan yang memberatkan hukuman yang diberikan kepada Tom Lembong.

“Terdakwa saat membuat kebijakan importasi gula terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar hakim Dennie pada Jumat (18/7/2025).

Dari sudut pandang kuasa hukum, penilaian yang diberikan oleh majelis hakim dinilai tidak objektif dan tidak didasarkan pada bukti-bukti nyata. Selain itu, kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong dinilai memiliki kontribusi positif terhadap perekonomian negara, meskipun dianggap tidak sesuai dengan prinsip ekonomi yang seharusnya diterapkan.

Dengan adanya penilaian yang dianggap tidak proporsional, kuasa hukum berharap agar proses hukum yang dilakukan dapat tetap adil dan berdasarkan fakta yang terbuka serta transparan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular