Minggu, Juli 6, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaDiduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Pembakal di Mataraman Ditahan

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Pembakal di Mataraman Ditahan

catatanpinggir.com, MARTAPURA – HBA (45) oknum Pembakal di Kecamatan Mataraman diduga gunakan ijazah palsu dalam pilkades 2021 lalu, di Kabupaten Banjar, kini jadi tersangka.

Diketahui, HBA telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjar pada 13 Desember 2022 lalu.

Kasus tersebut berhasil terbongkar setalah dirinya berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) satu tahun lamanya.

Dijelaskan Penasehat Hukum (PH) pelapor HNH, Azrina Fradella SH, dari penelusuran pihak kliennya, oknum tersebut diketahui pernah bersekolah di Madrasah Tsanawiyah, namun tidak sampai selesai.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Minta Kesiapan 9 RS Tangani Covid-19

“Terlapor ini diketahui memang pernah bersekolah di sana, namun tidak sampai selesai,” bebernya kepada catatanpinggir.com, Kamis (15/12/2022).

Karena perbuatannya, pihak HNH bersama PH-nya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banjar, pada 27 Juni 2022, dengan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu atau surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak palsu.

Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 2003, tentang sisdiknas atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar, Firman mengatakan menerima limpahan berkas dari Kepolisian, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku hingga 21 hari kedepan, hingga berkas dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjar.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Jadi Panutan Aksi Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

“Kami telah menerima berkas penyidikan dari polisi dan dinyatakan lengkap. Kami telah menerima tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Reporter: Mada Al Madani

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular