Senin, Oktober 13, 2025
BerandanasiaonalJadwal SIM Keliling Tangerang, 21 Juli 2025: Dua Lokasi, Persyaratan Terlengkap

Jadwal SIM Keliling Tangerang, 21 Juli 2025: Dua Lokasi, Persyaratan Terlengkap

Informasi Terbaru Tentang Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di berbagai lokasi yang telah ditentukan, sehingga warga dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke kantor polisi.

Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM mereka setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Pada hari Senin 21 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru. Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan tidak tersedia.

Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
  5. Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  6. Sabtu: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah selesai.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di Kota Tangerang dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular