Indonesia Airlines Mengklaim Keberadaannya sebagai Maskapai Nasional yang Sah
PT Indonesia Airlines Holding kembali menegaskan bahwa keberadaannya sebagai maskapai penerbangan nasional bukan sekadar wacana, melainkan sebuah realisasi yang didasarkan pada koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya beberapa polemik dan pemberitaan yang sempat menyudutkan perusahaan.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, manajemen perusahaan secara resmi mengumumkan pencapaian penting berupa empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang. Sertifikat tersebut mencakup layanan domestik maupun internasional, dan menjadi bukti bahwa proses pendirian Indonesia Airlines telah berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemerintah menerbitkan sertifikat sebagai berikut:
- SS-AUNB Nomor 07072501223410001 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo)
- SS-AUNB Nomor 07072501223410002 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)
- SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)
- SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
Seluruh sertifikat tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan RI.
CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar, menjelaskan bahwa pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia Airlines dibangun berdasarkan koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional. Ia juga membantah tudingan hoaks yang sempat dilontarkan oleh pejabat Kementerian Perhubungan.
“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukanlah isapan jempol. Proses pendirian kami berjalan sesuai aturan. Tuduhan ‘hoaks’ sangat kami sesalkan karena dapat mencederai semangat investasi sektor aviasi nasional,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (20/7).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi ucapan Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada 23 Mei 2025, yang menyebut rencana Indonesia Airlines sebagai “angan-angan”. Menurut Iskandar, proses perizinan dan persiapan teknis telah berlangsung bertahap dan transparan.
Iskandar yang baru saja kembali dari lawatan ke sejumlah negara untuk menjajaki kerja sama strategis dengan lessor, pabrikan pesawat, hingga maskapai besar dunia, menyatakan siap berdialog langsung dengan Kementerian Perhubungan dalam semangat kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
“Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Sudah saatnya publik mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar prasangka,” tegasnya.
Indonesia Airlines dirancang untuk melayani rute internasional dengan armada modern dan layanan premium, serta berkomitmen memperkuat konektivitas antardaerah, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Dengan visi menjadi “simbol global ketulusan dan keanggunan Indonesia,” serta misi menyuguhkan perjalanan aman dan hangat khas keramahan Nusantara, Indonesia Airlines menargetkan menjadi ikon baru industri penerbangan nasional.
Terkait jadwal soft launching, Iskandar menyebut pihaknya masih menunggu finalisasi jadwal Brand Ambassador bersama mitra Booking Entertainment dan concert promoter di New York. Brand Ambassador akan diumumkan secara resmi pada momentum tersebut.