Minggu, Juli 27, 2025
BerandaberitaCara Satu Satria Arta Eks Marinir Kembali Jadi WNI dan Pulang ke...

Cara Satu Satria Arta Eks Marinir Kembali Jadi WNI dan Pulang ke Indonesia

Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia

Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI AL, kini menjadi tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina. Ia saat ini masih berada di garis depan perang dan baru-baru ini viral setelah mengunggah permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto serta meminta untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.

Permohonan Satria menarik perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan respons terkait status kewarganegaraannya. Menurut aturan yang berlaku, satu-satunya cara bagi Satria untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan langsung kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jika seseorang masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 23 huruf d dan e dalam UU tersebut.

Pasal 23 huruf d menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh WNI di Indonesia.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mendukung ketentuan ini. Meskipun Kemenkumham belum menerima laporan resmi mengenai status Satria, pihaknya tetap menegaskan bahwa ia telah kehilangan kewarganegaraannya karena bergabung dengan militer asing.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga turut memantau kondisi Satria. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa KBRI Moskow sedang memantau situasi Satria secara kemanusiaan. Selain itu, KBRI juga melakukan komunikasi dengan keluarganya di Indonesia dan berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait prosedur pemulangan Satria.

Judha menegaskan bahwa kemlu akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika berada di luar negeri. Namun, isu utama dalam kasus ini tetap berada di bawah ranah Kemenkumham.

Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial. Ia dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia. Dalam unggahan akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi. Meski begitu, ia tetap berharap bisa kembali pulang ke Tanah Air dan mendapatkan kembali status kewarganegaraannya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular