KPPU Mengeluarkan Denda Total Rp220 Miliar Selama Semester I/2025
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan denda sebesar lebih dari Rp220 miliar selama semester pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari enam putusan dan satu penetapan yang telah dijatuhkan terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan persaingan usaha.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google Play Store. Kasus ini berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar, yang menjadi jumlah terbesar dalam periode tersebut. Selain itu, ada juga dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar.
Saat ini, sembilan perkara sedang dalam proses persidangan, sementara dua perkara lainnya masih menunggu untuk dimulai. Salah satu perkara besar yang sedang ditangani adalah dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. Kasus ini melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana kasus ini direncanakan akan digelar pada pekan kedua Agustus 2025.
Pengawasan Merger dan Akuisisi
Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester I/2025. Sektor transportasi logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, yang mencerminkan intensifikasi konsolidasi pasar.
Salah satu transaksi yang mendapat perhatian adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Transaksi ini mendapatkan persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025 setelah TikTok menyetujui semua syarat atau remedial yang diajukan.
Advokasi Kebijakan dan Program Kepatuhan
Advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran KPPU. Selama semester I/2025, tiga saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait rencana Bea Masuk Antidumping untuk benang filamen dan pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.
KPPU juga aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam penyusunan dan revisi kebijakan pemerintah serta kepatuhan pelaku usaha. Hingga saat ini, tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, dengan 21 di antaranya telah memperoleh penetapan dari KPPU.
Perlindungan UMKM dan Ekosistem Usaha Inklusif
KPPU terus berupaya mendorong ekosistem usaha yang inklusif dengan fokus pada perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fungsi pengawasan kemitraan menjadi salah satu alat utama dalam upaya ini. Sepuluh laporan kemitraan telah diselidiki, dengan mayoritas berasal dari sektor perkebunan sawit dan layanan transportasi daring.
Pada semester I/2025, KPPU juga memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit di Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah. Upaya ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra. Skema reformasi meliputi pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan.
Kontribusi Fiskal dan Tantangan Penegakan Putusan
Dari sisi kontribusi fiskal, KPPU mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum mencapai Rp22,8 miliar pada semester I/2025. Sejak lembaga ini berdiri pada 2000, total PNBP yang terkumpul mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat penagihan sebesar 75,6%.
Namun, masih ada 114 putusan senilai Rp265,49 miliar yang belum tereksekusi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi KPPU dalam mengefektifkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.