Selasa, Oktober 7, 2025
BerandanasiaonalSIM Keliling Bandung, 21 Juli 2025

SIM Keliling Bandung, 21 Juli 2025

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.

Pada hari ini, Senin (21/7/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis. Pertama, di Dago Plaza yang terletak di Jalan Ir H Djuanda dan kedua, di ITC Kebon Kalapa yang berada di Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan adanya dua titik layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pendaftaran di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang tidak bisa dilakukan secara langsung di layanan keliling.

Biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM. Dokumen-dokumen ini diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan SIM ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah dan berlaku. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, aturan yang berlaku diatur dalam Pasal 281 dari UU tersebut.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Hal ini juga merupakan upaya pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan efisien kepada masyarakat. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai salah satu syarat legal dalam berkendara semakin meningkat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular