Presiden Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan sebagai Subversi Ekonomi yang Merugikan Rakyat
catatanpinggir.com – Presiden Joko Widodo, dalam pidato penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia, menyampaikan bahwa praktik beras oplosan merupakan kejahatan ekonomi yang sangat berat. Ia menilai tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas.
“Saya mendapatkan laporan bahwa kerugian yang dialami bangsa Indonesia mencapai Rp 100 triliun setiap tahun. Dalam lima tahun, jumlahnya bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” ujar Prabowo dalam pidato yang disiarkan secara daring, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, angka tersebut sangat besar dan bisa digunakan untuk membangun berbagai proyek penting. Dengan dana sebesar itu, ia yakin kemiskinan dapat dihapuskan dalam waktu lima tahun.
Prabowo menegaskan bahwa kasus beras oplosan bukanlah sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, tindakan ini termasuk subversi ekonomi yang membahayakan stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat. “Ini adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa. Kalau menurut saya, ini sudah termasuk subversi ekonomi. Menikam rakyat,” tegasnya.
Penanganan Kasus Pupuk Palsu sebagai Contoh Kebijakan Tegas
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perintah tegas terkait pengusutan kasus beras oplosan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan lampu hijau, melainkan instruksi langsung dari presiden.
“Kami tidak diberi lampu hijau, tapi perintah. Saya jalankan. Bapak Presiden luar biasa secara tegas,” ujarnya dalam program “Rosi” Kompas TV, Kamis (17/7/2025).
Amran juga berbagi pengalamannya saat menangani kasus pupuk palsu. Ia mengatakan bahwa temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Presiden. “Dulu ada mafia pupuk. Saya berani katakan mafia. Kenapa? Kami periksa di laboratorium, ternyata kosong,” jelasnya.
Dalam kasus pupuk NPK, tersangka berasal dari empat perusahaan swasta yang memproduksi pupuk jenis NPK. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa kandungan NPK di bawah standar, bahkan ada yang sama sekali tidak mengandung unsur hara.
Proses hukum terhadap kasus pupuk palsu ini sudah berlangsung sejak Februari 2025. Penyidikan dilakukan oleh tim gabungan antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung, serta lembaga lainnya.
Temuan Terkini tentang Beras Oplosan
Kementerian Pertanian sebelumnya menemukan praktik pengemasan ulang beras oplosan yang dijual sebagai beras premium. Banyak produk tersebut telah beredar luas, termasuk di minimarket dan supermarket.
Hasil investigasi menunjukkan adanya 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Beberapa merek mencantumkan isi 5 kilogram, namun bobot aslinya hanya 4,5 kilogram. Selain itu, ada juga pelanggaran pada komposisi dan label produk.
Terbaru, Amran menyampaikan bahwa 26 dari 212 merek tersebut mengakui melakukan pengoplosan beras. “Kami sudah menyurat, 212 merek kami sampaikan langsung ke Pak Kapolri dan Kejaksaan Agung. Tanggal 10 sudah diperiksa, ada 26 merek. Dan menurut laporan yang kami terima, bahwa mereka mengakui,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).
Tindakan Konkrit untuk Menghentikan Praktik Korupsi
Dari hasil penyelidikan tersebut, pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan praktik beras oplosan. Pengawasan terhadap produsen dan distributor beras menjadi lebih ketat, serta diberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ekonomi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bahan pokok, agar rakyat dapat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi bahan pokok dapat pulih.